Minggu, 30 Juli 2017

Cerita Ramadhan 2015: Hamil dan Puasa?

Baby Sky | |
Assalamu'alaikum , teman-teman muslim yang sedang menikmati indahnya Ramadhan :D Tahun ini , Ramadhanku berbeda dari tahun-tahun sebelumnya , alasannya ialah Tuhan menitipkan makhluk mungil di dalam perut :") Menjelang bulan ampunan tiba , dimana usia kehamilanku mencapai 5 bulan , gua dilanda kegalauan: puasa nggak ya?

Ketika check up ke obgyn Mei lalu , gua sudah sempat menanyakan. Dokter bilang sih ibu hamil berpuasa nggak apa-apa , asalkan ibu dan bayinya sehat. Saat itu , si dedek diperiksa dan kondisinya normal. Alhamdulillah!


Aku juga rajin mencari ilmu (baca: browsing :p) ke aneka macam sumber untuk memperkuat keyakinanku , bahwa gua sanggup puasa , dan puasa ini nggak akan membahayakan calon bayiku.


Apakah Ibu Hamil Tetap Wajib Puasa?

Tuhan tidak memberatkan hamba-Nya , alasannya ialah itu Ia mengatur kemudahan-kemudahan untuk ibu hamil.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ، وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Tuhan menggugurkan kewajiban bagi musafir setengah shalat dan puasa , demikian pula bagi wanita hamil dan menyusui.” (Hadits riwayat Ahmad , Nasai , dan Abu Daud) [1]

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

”Barangsiapa diantara kalian yang sakit atau melaksanakan safar maka ia mengqadha sejumlah puasa yang ditinggalkan di hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184). [1]

Wanita hamil boleh tidak berpuasa apabila ia mengkhawatirkan keadaan dirinya , keadaan dirinya dan buah hati , atau keadaan buah hatinya saja kalau ia berpuasa. Pada keadaan ini , seorang ibu hamil (atau ibu menyusui) bagaikan orang yang sedang sakit.

Namun apakah semua ibu hamil tidak perlu berpuasa? Nah ini 'kan yang jadi pertanyaan. Hati kecilku bilang , yang boleh meninggalkan puasa ialah ibu hamil yang sedang dalam kondisi susah payah. Misalnya mereka yang seharian mual muntah di trimester 1. Atau yang hamilnya sakit-sakitan. Atau yang sudah kontraksi dan siap-siap melahirkan :D Tentunya berpuasa akan berbahaya bagi ibu dan janin kalau hingga kekurangan gizi dan dehidrasi.

Aku menemukan balasan ini:
Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (10/226)
"Adapun wanita hamil , maka wajib baginya berpuasa dikala kehamilannya kecuali kalau ia khawatir apabila berpuasa akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya. Maka ia diberikan keringanan untuk berbuka dan mengqadhanya setelah ia melahirkan dan final dari nifas." [2]
Nah! Berarti kalau hamilnya sehat , sahur dan berbuka gizinya cukup , bumil tetap berusaha untuk puasa 'kan?

Tidak Puasa Ketika Hamil: Qadha atau Bayar Fidyah?

Ada beberapa pendapat yang menyatakan kalau ibu hamil yang meninggalkan puasa cukup menggantinya dengan membayar fidyah. Tapi makin gua baca , gua makin yakin kalau ibu hamil tetap harus mengganti (qadha) puasanya setelah ia bisa berpuasa. Yaaaa , bisa jadi 2 tahun kemudian , setelah final masa menyusui :)

Ada bacaan bagus dari http://muslimah.or.id/fikih/qadha-fidyah-bagi-wanita-hamil-dan-menyusui-1.html
[2] http://islamqa.info/id/50005
[3] http://hukum-islam.com/2013/06/bagaimanakah-hukum-puasa-ramadhan-bagi-ibu-hamil-menyusui/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar